Rabu, 19 Desember 2012

Sosialisasi Permen PAN dan RB. PP 53 Tahun 2010, PP 53 Thn 1990

Dalam Rangka Mensosialisasikan Perarturan Menteri PAN dan RBNo 16  Tahun 2009serta PP No 53 Tahun 2010, sekaligys PP nomor 45 Tahun 1990, BKN regional VI medan mengadakan Pertemuan dan sosialisasi kepada seluruh Kantor Kemenag dan Dinas pendidikan Se Provinsi Sumatera Utara, di Gedung  BKN Jln TB Simatupang, No.124  Medan, diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan bapak I Nyoman Arsa, SH, M.Si, menyampaikan agar kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa , 18 Des 2012, dimulai dari Pukul 07.30 s.d 17.30 wib ini dapat dijadikan panduan untuk menjadikan dasar dalam penetapan Ketentuan di Instansi masing - masing baik sebagai Guru, Dosen, dan disampaikan juga penyeragaman bagi Jabatan Fungsional dan Angka Kredit, Disiplin PNS, Izin Perkawinan dan Perceraian, sebagai pembicara dalam acara tersebut yakni kepala Bagian Mutasi BKN Medan dengan materi Permen PAN dan RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional dan ANgka Kreditnya, Bpk, Edison Manalu SH tentang Disipilin PNS, Drs Warsid, M.Si, tentang Perkawinan dan Perceraian, acara tersebut dihadiri sebanyak 50 peserta dan Panitia pelaksana, dan dari Kemenag Karo dihadiri oleh staf TU urusan Ortala dan kepegawaian yakni sdr, Mhd Juneidi Tarigan.


                                                                                                                       "By Juneidi Kepegkaro "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar